YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL – BAYYINAH
DRAMAGA
( YPIAD )
No. 43 Tanggal 30 Mei 2012
Madrasah Ibtidaiyah (MI). Taman Kanak-kanak Al – Qur”an (TKQ)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA)
Jln. Dramaga Kampung Manggis RT. 002 / 004
Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor
Kode Pos : 16680 Tlp / Hp : 082123542973
SURAT KEPUTUSAN
KETUA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL – BAYYINAH DRAMAGA
Nomor
: 00 / YPI-AD/SK/VII/2013
Tentang
PENGANGKATAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH TERPADU
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL – BAYYINAH DRAMAGA
Menimbang :
Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan (MI) Madrasah
Ibtidaiyah, sangat diperlukan mengangkat kepala untuk pelaksanaan memimpin
proses belajar mengajar.
Mengingat :
1.
Program
Kerja Yayasan Pendidikan Islam Al – Bayyinah Dramaga.
2.
UU
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.
Rapat
Kerja Yayasan Tanggal 04 Juli 2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 15 Jui 2013 mengangkat
Nama :
.....................................................
Tempat tanggal lahir : .....................................................
Jenis Kelamin : .....................................................
Pendidikan :.....................................................
Sebagai Guru Al – Bayyinah Tahun Ajaran 2013 - 2014
Kedua :
Segala sesuatu yang berkaitan dengan finansial jabatannya di
sesuaikan dengan keadaan dan kebijakan selanjutnya.
Ketiga :
- Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir
bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan.
- Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana
mestinya.
Surat keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Ditetapkan di :
Dramaga
Pada Tanggal :
12 Jui 2012
Yayasan Pendidikan Islam Al – Bayyinah Dramaga
K E T U A
Drs. Nahrowi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar