YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL – BAYYINAH
DRAMAGA
( YPIAD )
No. 43 Tanggal 30 Mei 2012
Taman Kanak-kanak Al – Qur”an (TKQ).Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD).
Jln. Dramaga
Kampung Manggis RT. 002 / 004 Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor
Kode Pos : 16680
Tlp / : Hp : 082123542973
TATA
KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL
GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI
GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI
A.
GURU
1. KEWAJIBAN
1. KEWAJIBAN
- Guru wajib hadir di sekolah selama 6 (enam) hari kerja.
- Guru wajib hadir di sekolah sebelum jam pelajaran dimulai pukul 07.20 dan meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran selesai pukul 11.00, kecuali hari Jum’at pukul 10.30
- Guru wajib mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang setiap hari
- Guru wajib mengajukan izin tertulis apabila tidak masuk kerja.
- Guru wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 2 (dua) hari.
- Guru wajib memberi tugas kepada siswa apabila saat mengajar tidak hadir atau mendapat tugas dari sekolah.
- Guru wajib melaksanakan tugas pokoknya, yaitu membuat program pembelajaran,RKH,RKM dan RKB serta melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar, serta melaksanakan program tindak lanjut.
- Guru wajib berpartisipasi aktif terhadap pelaksanaan K 7 dan 6 S (Salam, senyum , sapa, salim, sopan dan santun) di sekolah.
- Guru wajib disiplin dan selalu menjaga nama baik sekolah.
- Guru harus dapat membudayakan ucapan salam apabila bertemu sesama guru atau siapa saja yang patut dihormati.
- Dalam pergaulan sehari-hari setiap guru hendaklah bertata krama yang baik dengan mengucapkan kalimat thoyibah sebagai ciri ummat beragama.
2. HUBUNGAN GURU DENGAN GURU
- Saling membantu dalam melaksanakan tata tertib sekolah dan melaksanakan tugas pokok guru
- Menepati janji dengan sejawat, konsisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu sekolah.
- Berkonumikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang sopan dan satun.
- Mengingatkan teman guru yang melakukan kesalahan.
- Aktif melaksanakan di luar KBM, tetapi menjunjung profesi misalnya seminar, mengikuti pelatihan, dan semacamnya serta mengimbaskan pengetahuannya kepada teman sejawat.
3. HUBUNGAN GURU DENGAN KEPALA SEKOLAH
- Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan kepala sekolah.
- Mau menerima kritik dan saran setelah disupervisi klinis pengembangan pembelajaran.
- Menjalankan tugas yang diberikan kepala sekolah dan siap menerima, serta membantu kepala sekolah dalam pengembangan pembelajaran.
- Membantu masukan atau saran positif dalam pengembangan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.
4. HUBUNGAN GURU DENGAN PEGAWAI
a.
Saling
menghormati dan berlaku sopan santun.
b.
Membantu
dan memperlancar tugas administrasi.
c.
Memberi
masukan/saran untuk memajukan karier pegawai dan maupun memotivasi pegawai agar
melanjutkan studi yang lebih tinggi.
5. HUBUNGAN GURU DENGAN SISWA
a.
Memberi
contoh dalam menegakan disiplin dan tata tertib, misalnya hadir tepat waktu di
kelas dalam kegiatan pembelajaran dan berpenampilan rapi.
b.
Membantu
siswa dalam mengalami kesulitan belajar tanpa membedakan sosial ekonomi, dan
keadaan fisik siswa.
c.
memotivasi
siswa dalam belajar dan berkreasi.
d.
Mampu
berkomunikasi dangan siswa untuk meningkatkan prestasi siswanya.
e.
Tidak
mempermalukan siswa di depan siswa lain. Pendekatan terhadap siswa harus
mengikuti prinsip-prinsip bimbingan penyuluhan.
6.
HAK–HAK
a.
Guru
berhak mendapatkan kesejahteraan dari sekolah sesuai dengan kemampuan dan
peraturan yang berlaku.
b.
Guru
berhak mengajukan kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi apabila telah
memenuhi syarat.
c.
Guru
berhak mengikuti penataran/pelatihan, seminar, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
d.
Guru
berhak mengajukan cuti.
e.
Guru
berhak meningkatkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi asal memenuhi syarat
dan peraturan yang berlaku.
f.
Guru
berprestasi berhak mendapat penghargaan dari sekolah sesuai kemampuan dan
peraturan yang berlaku.
7.
LARANGAN–LARANGAN
a.
Guru
dilarang mengadakan kegiatan intra/ekstra yang sangat memberatkan orang tua.
b.
Guru pada
waktu berdinas dilarang berpakaian sempit, transparan dan bersolek menor.
c.
Guru
dilarang melakukan Melakukan Diskriminasi terhadap Siswa.
8. SANKSI
a.
Teguran
peringatan secara lisan
b.
Teguran
peringatan secara tertulis pertama dan kedua
c.
Pernyataan
tidak puas atas pekerjaannya.
d.
Dilaporkan
kepada atasan yang berhak memberi sanksi yang lebih berat.
B.
TENAGA ADMINISTRASI
1. KEWAJIBAN
1. KEWAJIBAN
- Tenaga administrasi wajib hadir di sekolah selama 6 (enam) hari kerja.
- Tenaga administrasi hadir di sekolah sebelum pukul 07.20 dan meninggalkan sekolah pukul 11.00, kecuali hari Jumat pukul 10.30
- Tenaga administrasi wajib memakai pakaian rapih dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tenaga administrasi wajib mengajukan izin secara tertulis apabila tidak masuk kerja.
- Tenaga administrasi wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 2 (dua) hari.
- Tenaga administrasi wajib menjaga nama baik sekolah.
- Tenaga administrasi wajib bekerja dengan penuh semangat, disiplin dan tanpa pamrih serta saling membantu.
2. HAK
a.
Pegawai
berhak mendapatkan kesejahteraan dari sekolah sesuai kemampuan sekolah dan
peraturan yang berlaku.
b.
Pegawai
berhak mengikuti penataran/pelatihan sesuai dengan tugasnya.
c.
Pegawai
berhak meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi asal memenuhi
syarat.
d.
Pegawai
berhak mengajukan cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.
Pegawai
berprestasi berhak mendapatkan penghargaan dari sekola
3. LARANGAN
a.
Pegawai
dilarang bekerja di instansi/perusahaan lain pada jam kerja pagi, kecuali
ditugasi oleh sekolah.
b.
Peagawai
dilarang melakukan sifat dan sikap yang merugikan Yayasan.
- SANKSI
a. Teguran peringatan secara
lisan
b. Teguran peringatan secara tertulis pertama dan kedua
c. Pernyataan tidak puas atas pekerjaannya
d. Dilaporkan kepada atasan yang berhak memberi sanksi yang lebih berat.
e. Diberikan surat pemberhentian
5. LAIN–LAIN
b. Teguran peringatan secara tertulis pertama dan kedua
c. Pernyataan tidak puas atas pekerjaannya
d. Dilaporkan kepada atasan yang berhak memberi sanksi yang lebih berat.
e. Diberikan surat pemberhentian
5. LAIN–LAIN
- Hal – hal yang bersifat sangat penting belum termuat dalam tata tertib akan diatur tersendiri.
Dramaga. Juni
2013
Yayasan
Pendidikan Islam Al – Bayyinah Dramaga
K E T U A
DITANDA TANGANI
Drs. NAHROWI
Tembusan :
1.
Kepala
sekolah MI
2.
Kepala TKQ
dan Pengelola PAUD
3.
Kepala
Diniyah
4.
Seluruh
Guru Al - Bayyinah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar